Selasa, 30 November 2010

WARGA NEGARA

Warga negara adalah  penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri serta yeng telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah tertentu.
Asas Kewarganegaraan :
1.  Kriterium kelahiran
-       Kriterium  Kelahiraan menurut asas keibubapaan atau “ Ius Sanguinis
-      Kriterium Kelahiran  menurut asas tempat kelahiran atau “ Ius Soli ”.
2. Naturalisasi adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
NEGARA
Negara adalah organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Sifat-sifat Negara:
1.   Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara    legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.   Sifat monopoli artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama   dari masyarakat
3.   Sifat mencakup semua artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai  semua orang tanpa kecuali
Bentuk Negara :
- Negara Kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
- Negara Serikat adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Unsur-Unsur Negara:
1. Harus ada wilayah
2 .Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahannya
4 .Harus ada tujuannya
5 .Mempunyai kedaulatan
2. PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan Sosial adalah suatu konsep dalam sosiologi yang melihat bagaimana anggota masyarakat dibedakan berdasarkan status yang dimilikinya. Status yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat ada yang didapat dengan suatu usaha (achievement status) dan ada yang didapat tanpa suatu usaha (ascribed status). Stratifikasi berasal dari kata stratum yang berarti strata atau lapisan dalam bentuk jamak.
Terjadinya Pelapisan Sosial:
1.Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu di bentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang di susun sebelumnya oleh masyarakat itu,tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya
2. Terjadi dengan di sengaja
Sistem pelapisan yang di susun dengan sengaja di tujukan untuk mengejar tujuan bersama.didalam sistem pelapisan ini di tetntukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang di berikan kepada seseorang.dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka didalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang di miliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horizontal
Perbedaan sistem pelapisan menurut sifatnya :
- Sistem Pelapisan masyarakat tertutup
-Sistem Pelapisan masyarakat terbuka


KESAMAAN DERAJAT
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat laun di rasakan sebagai sesuatu yang mengganggu ,karena di mana kekuasaan negara tersebut berkembang,maka terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkurang pula luas batas hak-hak yang di miliki individu itu..Dan di sinilah timbul persengketaan pokok dua kekuasaan itu secara prinsip.yaitu kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak dasar beserta kebebasan asasi yang selama itu di milikinya dengan leluasa,dan kekuasaan yang melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara tadi.
Sumber : Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar , Penerbit Gunadarma

1 komentar: